Kamis, 14 Mei 2009

KERINDUAN AKAN DEWAN MAHASISWA

Sejenak kita akan berpikir bahwa tulisan ini menghantarkan kita pada sebuah kemunduran. Akan tetapi penulis ingin untuk memberitahukan kepada pembaca sekalian, bahwa bentuk lembaga kemahasiswaan yang terbaik dan paling demokratis adalah Dewan Mahasiswa. Kenapa harus Dewan Mahasiswa? Kenapa tidak Pemerintahan Mahasiswa, yang berjalan sekarang ini atau Senat Mahasiswa yang berjalan di era Orde Soeharto? Jawabannya adalah karena Dewan Mahasiswa memiliki kedudukan sama dengan rektorat, dekanat dan jurusan. Bentuk Dewan Mahasiswa nampak lebih kuno. Akan tetapi memperlihatkan kedaulatan mahasiswa, lebih dari sekarang ini.

Pelajaran berdemokrasi dan berbangsa, bagaimanapun dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Akan tetapi tidak semua cara itu benar. Jika melihat kepada bentuk Senat Mahasiswa, kita akan terbayang kepada NKK/BKK dan Orde Soeharto yang tidak demokratis. Kita akan terbayang kepada masa kediktatoran Soeharto yang sangat tidak manusiawi. Kita akan membayangkan bagaimana rektorat, dekanat dan jurusan akan memerintah secara ex officio. Bisa dibayangkan bagaimana keadaan gerakan mahasiswa dalam masa-masa seperti itu. Sedangkan bentuk Pemerintahan Mahasiswa akan membuat kita terbuai dengan demokrasi yang setiap saat bisa menjadi anarki. Kita akan terbuai dengan sebuah sistem ketatanegaraan yang sebenarnya bisa terjadi dalam bentuk Dewan Mahasiswa dan Parlemen Mahasiswa. Kita akan merasa bahwa inilah bentuk demokrasi dalam kampus yang sebenarnya. Sedangkan dalam sistem Dewan Mahasiswa, kita akan memiliki sebuah lembaga kemahasiswaan yang setara dengan rektorat—di tingkat universitas atau institut, dekanat—di tingkat fakultas—dan jurusan. Presiden Mahasiswa akan setara dengan rektor, dekan dan ketua jurusannya. Sehingga tidak bertanggungjawab kepada rektor, dekan atau ketua jurusan.

Bentuk lembaga kemahasiswaan, Dewan Mahasiswa, tidak mengenal garis koordinasi atau komando, antara pihak akademik, dengan mahasiswa. Bentuk ini memiliki garis komando antara—apa yang disebut—Senat Lembaga Pendidikan Tinggi, dengan pihak akademik dan lembaga kemahasiswaan. UKM, Dewan Mahasiswa, Parlemen Mahasiswa dan pihak akademik akan berada sejajar dan tidak saling komando. Pihak akademik tidak akan membuat keputusan yang berkenaan dengan lembaga kemahasiswaan. Rektor, dekan dan ketua jurusan akan berada sejajar dengan Dewan Mahasiswa dan parlemen Mahasiswa di tingkatannya. Mereka akan bekerjasama, karena garis yang ada, adalah garis kooperatif.

Oleh karena itulah, penulis ingin mengajak kepada semua mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk kembali kepada sistem Dewan Mahasiswa, yang lebih demokratis dan lebih baik, dibanding dengan Pemerintahan Mahasiswa dan Senat Mahasiswa. Bentuk pembelajaran berdemokrasi—dalam Dewan Mahasiswa—terletak pada sistem trias politikanya yang—sebetulnya—sama dengan Pemerintahan Mahasiswa sekarang ini. Bentuk lembaga kemahasiswaan, Dewan Mahasiswa, kendati nampak kuno, akan tetapi lebih demokratis dan lebih mencerminkan kedaulatan mahasiswa. Kekuasaan eksekutif dalam system Dewan Mahasiswa, terletak pada Dewan Mahasiswa itu sendiri. Sedangkan Parlemen Mahasiswa menjalankan fungsi legislatif. Dalam hal ini, kita dapat juga membentuk sebuah Mahkamah Mahasiswa—yang telah lama penulis usulkan kepada Pemerintahan Mahasiswa—yang akan memegang kekuasaan eksekutif.

Dalam Dewan Mahasiswa ini, nantinya tetap akan ada Presiden Mahasiswa dan Menteri-Menteri, serta Staf ahlinya. Parlemen Mahasiswa akan terdiri atas Majelis Tinggi—yaitu UKM-UKM—dan Majelis Rendah—yaitu perwakilan Fakultas, yang dipilih melalui pemilihan umum. Kedua majelis dalam Parlemen Mahasiswa, tentunya dipilih oleh mahasiswa dalam bentuk pemilihan umum yang LUBER dan JURDIL. Dalam pemilihan umum juga kita memilih Presiden Mahasiswa Universitas/Institut, Fakultas dan Jurusan. Mahkamah Mahasiswa juga akan berdiri dan menjadi lembaga yudikatif kemahasiswaan. Mahkamah Mahasiswa ini nantinya akan terdiri atas para ahli hukum—tanpa memandang fakultas atau jurusannya—yang dianggap mampu dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun. Lembaga yudikatif ini akan terdiri atas para hakim agung dan bertugas layaknya sebuah Mahkamah Agung.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar